PERATURAN DAN TATA TERTIB

RUKUN WARGA 05
Taman Bougenville Estate (TBE)
Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede
KOTA BEKASI – JAWA BARAT (17412)

JOB DESCRIPTION

Ketua 

Ketua RW memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut:
  1. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga (RW05).
  2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
  3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, dan sejahtera.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama.
  5. Memastikan terjalinnya kerjasama yang baik antar sesama pengurus RW, pengurus RT serta Pengurus RW dan RT dengan warganya.
  6. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung & mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
  7. Bersama dengan Sekretaris, memberikan pelayanan administratif kepada warga.
  8. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah (kelurahan) dan melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada kelurahan.
  9. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW.
  10. Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar.
  11. Melakukan reshuffle/mutasi/rotasi kepengurusan RW jika dianggap perlu.
Sekretaris.
  • Sekretaris RW ditunjuk oleh Ketua RW untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RW. 
  • Sekretaris RW bertanggung-jawab kepada Ketua RW.
  • Sekretaris RW bertugas membantu Ketua RW dalam menjalankan tugasnya yang mencakup pada:
  1. Mengelola seluruh administrasi pengurus RW, penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, termasuk di dalamnya surat keluar-masuk, pendataan dan penyusunan laporan.
  2. Membuat undangan pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
  3.  Menyiapkan agenda rapat dan pertemuan warga
  4. Membuat informasi tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus kepada seluruh warga atau pihak terkait.
  5. Secara berkala menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RW.
  6. Membuat dan memelihara data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
  7. Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
  8. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW minimal setiap 6(enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya.
  9. Memberikan saran-saran serta Pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.
  10. Berperan sebagai wakil ketua RW dalam mendinamisasi dan menstabilisasi roda organisasi RW.
  11. Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
  12. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
  13. Mengkomunikasikan berbagai informasi yang relevan yang berasal dari pihak pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan serta dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga RW 05.
  14. Menyediakan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga & pengurus yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi.
  15. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Bendahara
  • Bendahara RW ditunjuk oleh Ketua RW untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RW.
  • Bendahara bertanggung-jawab kepada Ketua.
  • Bendahara RW bertugas membantu Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW yang mencakup :
  1. Membantu Ketua dalam penyelenggaraan administrasi dan pengaturan keuangan RW, pembukuan, penyusunan dan membuat laporan keuangan.
  2. Pencatatan kekayaan yang dimiliki berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
  3. Mengelola cash flow keuangan RW secara transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW.
  4. Melaksanakan pencarian sumber dana untuk kegiatan warga, dengan cara-cara yang telah disepakati bersama oleh warga dan seluruh Pengurus.
  5. Membuat laporan keuangan secara rutin kepada Ketua RW.
  6. Membuat laporan keuangan secara berkala minimal 3(tiga) bulan sekali kepada Warga RW.
  7. Berkoordinasi dengan bidang-bidang yang ada untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun.
  8. Menerima Iuran Warga melalui Ketua RT dan/atau petugas penarik iuran.
  9. Membayar segala kebutuhan untuk Kebersihan Lingkungan dan keamanan melalui masing-masing Kepala Bidang.
  10. Membayar gaji tenaga para pekerja dan petugas dalam lingkungan RW05.
  11. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
BIDANG-BIDANG :

1.  Keamanan & Ketertiban (Kamtib)
     Memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut :
  1. Memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan RW 05 tetap terjaga selama 24 jam.
  2. Memenejemeni petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan RW 05.
  3. Mengelola Pos Keamanan dan Portal secara efektif dan effisien.
  4. Memastikan petugas keamanan melaksanakan tugasnya secara efektif dalam rangka menjaga keamanan & ketertiban lingkungan.
  5. Mengevaluasi petugas keamanan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua RW.
  6. Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan keamanan & ketertiban yang terjadi di lapangan.
  7. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 3(tiga) bulan sekali.
  8. Berkoordinasi dengan bidang-2 lain.
 2. Pengawas Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
     Memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut :
  1. Mengelola fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki, kecuali masjid yang dikelola oleh DKM serta Lapangan Tenis/Futsal dan Gedung Serba Guna yang dikelola oleh pengelola sarana komersial dibawah bendahara
  2. Memastikan kebersihan, kesehatan lingkungan yang baik tetap terjaga di wilayah RW 05 selama 24 jam.
  3. Mengkoordinir petugas taman dan kebersihan dalam menjalankan tugas rutin untuk menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan (tugas rutin yang dimaksud adalah pemeliharaan selokan, kebersihan jalan, taman dan lampu jalan).
  4. Mengambil tindakan awal untuk memelihara & mengamankan asset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah di kemudian hari.
  5. Bersama-sama dengan warga & petugas kebersihan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan dan pertamanan.
  6. Membuat program pembangunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang ada untuk seluruh assets yang telah diidentifikasi.
  7. Berkoordinasi dengan bidang-2 lain.
3. Pengelola Sarana Komersil.
    Memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut :
  1. Mengelola dan mempromosikan sarana komersil yang ada, agar memberikan hasil maksimal.
  2. Menyelenggarakan pemungutan biaya penggunaan lapangan tenis/futsal, gedung serbaguna, pasar kaget dan sarana komersial lain yang berada di lingkungan wilayah RW05 secara teratur dengan memberlakukan syarat dan ketentuan.
  3. Melakukan perawatan dan perbaikan atas sarana-sarana yang dikelola, kecuali pasar kaget yang pengawasannya dilakukan oleh Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan.
  4. Bidang Pengelola Sarana Komersil ini berada di bawah kordinasi bendahara.
  5. Berkoordinasi dengan bidang-2 lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar