RUKUN WARGA 05
Taman Bougenville Estate (TBE)
Kelurahan
Jatibening Kecamatan Pondok Gede
KOTA BEKASI – JAWA BARAT (17412)
JOB DESCRIPTION
Ketua
Ketua RW memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut:
- Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga (RW05).
- Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
- Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, dan sejahtera.
- Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama.
- Memastikan terjalinnya kerjasama yang baik antar sesama pengurus RW, pengurus RT serta Pengurus RW dan RT dengan warganya.
- Bersama-sama dengan pengurus RT menampung & mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
- Bersama dengan Sekretaris, memberikan pelayanan administratif kepada warga.
- Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah (kelurahan) dan melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada kelurahan.
- Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW.
- Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar.
- Melakukan reshuffle/mutasi/rotasi kepengurusan RW jika dianggap perlu.
- Sekretaris RW ditunjuk oleh Ketua RW untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RW.
- Sekretaris RW bertanggung-jawab kepada Ketua RW.
- Sekretaris RW bertugas membantu Ketua RW dalam menjalankan tugasnya yang mencakup pada:
- Mengelola seluruh administrasi pengurus RW, penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, termasuk di dalamnya surat keluar-masuk, pendataan dan penyusunan laporan.
- Membuat undangan pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
- Menyiapkan agenda rapat dan pertemuan warga
- Membuat informasi tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus kepada seluruh warga atau pihak terkait.
- Secara berkala menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RW.
- Membuat dan memelihara data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
- Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
- Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW minimal setiap 6(enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya.
- Memberikan saran-saran serta Pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.
- Berperan sebagai wakil ketua RW dalam mendinamisasi dan menstabilisasi roda organisasi RW.
- Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
- Mengkomunikasikan berbagai informasi yang relevan yang berasal dari pihak pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan serta dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga RW 05.
- Menyediakan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga & pengurus yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi.
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
- Bendahara RW ditunjuk oleh Ketua RW untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RW.
- Bendahara bertanggung-jawab kepada Ketua.
- Bendahara RW bertugas membantu Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW yang mencakup :
- Membantu Ketua dalam penyelenggaraan administrasi dan pengaturan keuangan RW, pembukuan, penyusunan dan membuat laporan keuangan.
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
- Mengelola cash flow keuangan RW secara transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW.
- Melaksanakan pencarian sumber dana untuk kegiatan warga, dengan cara-cara yang telah disepakati bersama oleh warga dan seluruh Pengurus.
- Membuat laporan keuangan secara rutin kepada Ketua RW.
- Membuat laporan keuangan secara berkala minimal 3(tiga) bulan sekali kepada Warga RW.
- Berkoordinasi dengan bidang-bidang yang ada untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun.
- Menerima Iuran Warga melalui Ketua RT dan/atau petugas penarik iuran.
- Membayar segala kebutuhan untuk Kebersihan Lingkungan dan keamanan melalui masing-masing Kepala Bidang.
- Membayar gaji tenaga para pekerja dan petugas dalam lingkungan RW05.
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
BIDANG-BIDANG :
1. Keamanan
& Ketertiban (Kamtib)
Memiliki ruang lingkup tugas
sebagai berikut :
- Memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan RW 05 tetap terjaga selama 24 jam.
- Memenejemeni petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan RW 05.
- Mengelola Pos Keamanan dan Portal secara efektif dan effisien.
- Memastikan petugas keamanan melaksanakan tugasnya secara efektif dalam rangka menjaga keamanan & ketertiban lingkungan.
- Mengevaluasi petugas keamanan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua RW.
- Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan keamanan & ketertiban yang terjadi di lapangan.
- Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 3(tiga) bulan sekali.
- Berkoordinasi dengan bidang-2 lain.
Memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut :
- Mengelola fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki, kecuali masjid yang dikelola oleh DKM serta Lapangan Tenis/Futsal dan Gedung Serba Guna yang dikelola oleh pengelola sarana komersial dibawah bendahara.
- Memastikan kebersihan, kesehatan lingkungan yang baik tetap terjaga di wilayah RW 05 selama 24 jam.
- Mengkoordinir petugas taman dan kebersihan dalam menjalankan tugas rutin untuk menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan (tugas rutin yang dimaksud adalah pemeliharaan selokan, kebersihan jalan, taman dan lampu jalan).
- Mengambil tindakan awal untuk memelihara & mengamankan asset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah di kemudian hari.
- Bersama-sama dengan warga & petugas kebersihan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan dan pertamanan.
- Membuat program pembangunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang ada untuk seluruh assets yang telah diidentifikasi.
- Berkoordinasi dengan bidang-2 lain.
Memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut :
- Mengelola dan mempromosikan sarana komersil yang ada, agar memberikan hasil maksimal.
- Menyelenggarakan pemungutan biaya penggunaan lapangan tenis/futsal, gedung serbaguna, pasar kaget dan sarana komersial lain yang berada di lingkungan wilayah RW05 secara teratur dengan memberlakukan syarat dan ketentuan.
- Melakukan perawatan dan perbaikan atas sarana-sarana yang dikelola, kecuali pasar kaget yang pengawasannya dilakukan oleh Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan.
- Bidang Pengelola Sarana Komersil ini berada di bawah kordinasi bendahara.
- Berkoordinasi dengan bidang-2 lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar