SURAT PENGANGKATAN RW


PEMERINTAH KOTA BEKASI
KECAMATAN PONDOKGEDE
Jalan  Jatiwaringin No. 53, Pondokgede Telp. : (021) 84971283




KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI NOMOR : 149/A/Kc.Pg

TENTANG

PENGESAHAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA 005 PADA KELURAHAN JATIBENING - KECAMATAN PONDOKGEDE

WALIKOTA BEKASI,


Menimbang                  : a.  Bahwa Rukun Warga adalah Organisasi Masyarakat di
tingkat Kelurahan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah dan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi;

b. Bahwa hasil pemilihan pengurus RW, pengesahan dan pemberhentian serta pengangkatannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Pondokgede.

Mengingat                   : 1.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3663);
2.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

5.      Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
6.     Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor Seri D);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.     Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri D).
10.   Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22A Tahun 2005, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi;
11.   Peraturan Walikota Bekasi Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Kecamatan Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 Nomor 63 Seri D).


Memperhatikan      : a. Surat dari Ketua Rukun Warga 005 Kelurahan Jatibening
Kecamatan Pondokgede Nomor : 001/INT/IV/2015 tanggal 26 April 2015 perihal surat pemberitahuan susunan pengurus RW peroide 2015-2018;

b. Nota Dinas Lurah Jatibening Nomor 149/77/KI.Jb tanggal 30 April 2015 Perihal Permohonan Penerbitan SK RW.005 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede.
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN


KESATU                      : Memberhentikan dengan hormat        disertai penghargaan yang
setinggi tingginya atas pengabdian :
1.   H.lr. PURWANTO                            (Ketua            RW 005 lama);
2.   SUNARYO                                       (Sekretaris     RW 005 lama),
3.   MUCHLAS                                       (Bendahara  RW 005 lama);

KEDUA                                 Mengesahkan pengangkatan:
1.   M. ANWAR SA                                 (Ketua            RW005baru);
2.   ASRIEL CHANNY                           (Sekretaris     RW 005 baru),
3.   FREDDY LOING                              (Bendahara  RW 005 baru).


KETIGA                        : Masa Bhakti Pengurus Rukun Warga 005 yang baru selama 3
(tiga) tahun sampai dengan tanggal 21 Mei 2018

KEEMPAT                   : Menugaskan kepada Pengurus Rukun Warga 005 yang baru
untuk segera menunjuk seksi-seksi;

KELIMA                       : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan diadakan                                                 perubahan apabila di pandang perlu. 


Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 21 Mei 2015.
a/n  WALIKOTA BEKASI
CAMAT PONDOK GEDE.

                   t.t.d.

Chaerul Anwar S.Sos. M.Si
Pembina Tk 1
NIP : 19660312 198801 1 003


Tembusan Yth :
1.  Walikota Bekasi (sebagai laporan);
2.  Asisten Pemerintahan Setda Kota Bekasi;
3.  Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi;
4. Lurah Jatibening.

2 komentar: