PEMERINTAH KOTA BEKASI
KECAMATAN PONDOKGEDE
Jalan Jatiwaringin No. 53, Pondokgede Telp. :
(021) 84971283
KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI NOMOR : 149/A/Kc.Pg
TENTANG
TENTANG
PENGESAHAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA
PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA 005 PADA KELURAHAN JATIBENING - KECAMATAN
PONDOKGEDE
WALIKOTA BEKASI,
Menimbang :
a. Bahwa Rukun Warga adalah Organisasi
Masyarakat di
tingkat Kelurahan yang diakui dan
dibina oleh Pemerintah dan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)
dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi;
b. Bahwa hasil
pemilihan pengurus RW, pengesahan dan pemberhentian serta pengangkatannya perlu
ditetapkan dengan Keputusan Camat Pondokgede.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996
tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3663);
2.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
5. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977
tentang Pendaftaran Penduduk;
6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04
Tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor
Seri D);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT),
Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi
(Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri D).
10. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22A Tahun
2005, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi;
11. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 63
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 79 Tahun 2008
Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Kecamatan
Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 Nomor 63 Seri D).
Memperhatikan : a. Surat dari Ketua Rukun Warga 005
Kelurahan Jatibening
Kecamatan Pondokgede Nomor :
001/INT/IV/2015 tanggal 26 April 2015 perihal surat pemberitahuan susunan
pengurus RW peroide 2015-2018;
b.
Nota Dinas Lurah Jatibening Nomor 149/77/KI.Jb
tanggal 30 April 2015 Perihal Permohonan Penerbitan SK RW.005 Kelurahan
Jatibening Kecamatan Pondokgede.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
KESATU : Memberhentikan dengan hormat disertai penghargaan yang
setinggi tingginya atas pengabdian :
1.
H.lr. PURWANTO (Ketua RW 005 lama);
2.
SUNARYO (Sekretaris RW 005 lama),
3.
MUCHLAS (Bendahara RW 005 lama);
KEDUA Mengesahkan pengangkatan:
1.
M. ANWAR SA (Ketua RW005baru);
2.
ASRIEL CHANNY (Sekretaris RW 005 baru),
3.
FREDDY LOING (Bendahara RW 005 baru).
KETIGA : Masa Bhakti Pengurus Rukun Warga
005 yang baru selama 3
(tiga)
tahun sampai dengan tanggal 21 Mei 2018
KEEMPAT : Menugaskan kepada Pengurus Rukun
Warga 005 yang baru
untuk
segera menunjuk seksi-seksi;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila di pandang perlu.
Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 21 Mei 2015.
a/n WALIKOTA BEKASI
CAMAT PONDOK GEDE.
t.t.d.
Chaerul Anwar S.Sos. M.Si
Pembina Tk 1
NIP : 19660312 198801 1 003
|
Tembusan Yth :
1. Walikota
Bekasi (sebagai laporan);
2. Asisten
Pemerintahan Setda Kota Bekasi;
3. Kepala
Badan Kesbangpol Kota Bekasi;
4. Lurah Jatibening.
Tinggal 10 bulan lagi masa kepengurusan RW 05 akan berakhir.
BalasHapustess
BalasHapus