KOP
SURAT
No. : 11/INT/XII/2015
Perihal : Tata
Tertib Pembangunan Dan Renovasi Rumah Taman Bougenville Estate Rw 005
PERTIMBANGAN: Demi
menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan Taman Bougenville RW05
dan Peraturan Pemerintah dan Daerah yang berlaku atas renovasi dan pembangunan
rumah, setiap warga yang merenovasi dan/atau membangun rumahnya wajib mentaati
Tata Tertib Pembangunan dan Renovasi Rumah singkat ini.
TATA TERTIB:
1.
Melengkapi administrasi dan
perijinan yang dibutuhkan:
a.
Pemilik rumah harus
mendaftarkan diri kepada Ketua RT dengan memberikan nama pemilik proyek dan
penanggung-jawab di lapangan beserta alamat lengkap dan no telponnya.
b.
Pemilik rumah harus
mendapat Ijin dari tetangga (kanan, kiri, belakang) yang diketahui oleh RT/RW
sebelum mendirikan atau merenovasi rumah lama.
c.
Memiliki IMB (Ijin
Mendirikan Bangunan) untuk mendirikan rumah baru dan/atau merenovasi rumah lama
yang ruang lingkupnya sampai merubah denah rumah.
d.
Menginformasikan rencana
jangka waktu pembangunan atau perbaikan kepada RT dan Satpam dilengkapi data
seluruh tukang/kuli bangunan ke Satpam disertai dengan fotokopi KTP.
e.
Mandor ataupun kontraktor
harus menyerahkan nomor telpon ke pihak Satpam,
2.
Menjaga ketertiban pelaksanaan
pembangunan atau renovasi rumah:
a.
Jumlah tukang/kuli bangunan
yang menginap maksimal 3 orang harus diinformasikan ke pihak Satpam.
b.
Pelaksanaan pembangunan
harian hanya dapat dilakukan mulai jam 07:00 sampai 17:00.
c.
Tidak melakukan pekerjaan
yang menyebabkan kegaduah di hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
lainnya kecuali mendapatkan ijin dari tetangga dan diketahui RT setempat.
d.
Tukang/kuli bangunan tidak
menyalakan radio/tv dengan suara yang dapat menggangu tetangga sekitar.
e.
Berat truk besar yang bisa
masuk ke kawasan TBE tidak melebihi 2.5 ton.
f.
Penggunaan truk besar hanya
dapat dilakukan di hari kerja (Senin-Jumat).
3.
Menjaga kebersihan
pelaksanaan pembangunan atau renovasi rumah:
a.
Penggunaan fasilitas umum
seperti sebagian jalan umum untuk meletakan bahan bangunan atau pengerjaan pasir
tidak mengganggu jalannya kendaraan yang lewat.
b.
Pengerjaan seperti mengaduk
semen dan tanah di atas paving blok harus dialasi agar tidak menutup pori-pori
paving blok sebagai area serapan.
c.
Menjaga kebersihan aliran
got dengan secara rutin (1 minggu sekali) membersihkan aliran got dari sisa
bahan bangunan atau limbah bangunan lainnya.
d.
Tidak menjemur pakaian
tukang/kuli bangunan di tempat yang nampak oleh pejalan kaki.
e.
Tidak diperkenankan
membakar limbah bangunan.
4.
Menjaga estetika lingkungan
sekitar:
a.
Pembangunan atau perbaikan
harus sesuai dengan IMB.
b.
Tidak membangun bangunan
tambahan diluar batas kepemilikan tanah sendiri dan jalur hijau.
c.
Pembangunan tembok
pembatas, disesuaikan dengan ketinggian tembok sebelah rumah.
d.
Perubahan tampak dari
fasilitas umum yang digunakan selama membangun, seperti paving blok, pembatas
jalur hijau harus dikembalikan seperti keadaan semula ketika pembangunan atau
perbaikan selesai dilakukan. Pagar depan atau keliling (bila di hoek)
diserasikan dengan lingkungan, dominan tanaman hidup.
Tata tertib ini
mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016.
t.t.d.
M anwar SA
Ketua RW 05 Taman
Bougenville.