Selasa, 30 Januari 2018


KOP SURAT



No.         : 11/INT/XII/2015

Perihal : Tata Tertib Pembangunan Dan Renovasi Rumah Taman Bougenville Estate Rw 005





PERTIMBANGAN: Demi menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan Taman Bougenville RW05 dan Peraturan Pemerintah dan Daerah yang berlaku atas renovasi dan pembangunan rumah, setiap warga yang merenovasi dan/atau membangun rumahnya wajib mentaati Tata Tertib Pembangunan dan Renovasi Rumah singkat ini.



TATA TERTIB:

1.       Melengkapi administrasi dan perijinan yang dibutuhkan:

a.       Pemilik rumah harus mendaftarkan diri kepada Ketua RT dengan memberikan nama pemilik proyek dan penanggung-jawab di lapangan beserta alamat lengkap dan no telponnya.

b.      Pemilik rumah harus mendapat Ijin dari tetangga (kanan, kiri, belakang) yang diketahui oleh RT/RW sebelum mendirikan atau merenovasi rumah lama.

c.       Memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk mendirikan rumah baru dan/atau merenovasi rumah lama yang ruang lingkupnya sampai merubah denah rumah.

d.      Menginformasikan rencana jangka waktu pembangunan atau perbaikan kepada RT dan Satpam dilengkapi data seluruh tukang/kuli bangunan ke Satpam disertai dengan fotokopi KTP.

e.      Mandor ataupun kontraktor harus menyerahkan nomor telpon ke pihak Satpam,

2.       Menjaga ketertiban pelaksanaan pembangunan atau renovasi rumah:

a.       Jumlah tukang/kuli bangunan yang menginap maksimal 3 orang harus diinformasikan ke pihak Satpam.

b.      Pelaksanaan pembangunan harian hanya dapat dilakukan mulai jam 07:00 sampai 17:00.

c.       Tidak melakukan pekerjaan yang menyebabkan kegaduah di hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional lainnya kecuali mendapatkan ijin dari tetangga dan diketahui RT setempat.

d.      Tukang/kuli bangunan tidak menyalakan radio/tv dengan suara yang dapat menggangu tetangga sekitar.

e.      Berat truk besar yang bisa masuk ke kawasan TBE tidak melebihi 2.5 ton.

f.        Penggunaan truk besar hanya dapat dilakukan di hari kerja (Senin-Jumat).

3.       Menjaga kebersihan pelaksanaan pembangunan atau renovasi rumah:

a.    Penggunaan fasilitas umum seperti sebagian jalan umum untuk meletakan bahan bangunan atau pengerjaan pasir tidak mengganggu jalannya kendaraan yang lewat.

b.   Pengerjaan seperti mengaduk semen dan tanah di atas paving blok harus dialasi agar tidak menutup pori-pori paving blok sebagai area serapan.

c.    Menjaga kebersihan aliran got dengan secara rutin (1 minggu sekali) membersihkan aliran got dari sisa bahan bangunan atau limbah bangunan lainnya.

d.   Tidak menjemur pakaian tukang/kuli bangunan di tempat yang nampak oleh pejalan kaki.

e.   Tidak diperkenankan membakar limbah bangunan.

4.       Menjaga estetika lingkungan sekitar:

a.    Pembangunan atau perbaikan harus sesuai dengan IMB.

b.   Tidak membangun bangunan tambahan diluar batas kepemilikan tanah sendiri dan jalur hijau.

c.    Pembangunan tembok pembatas, disesuaikan dengan ketinggian tembok sebelah rumah.

d.   Perubahan tampak dari fasilitas umum yang digunakan selama membangun, seperti paving blok, pembatas jalur hijau harus dikembalikan seperti keadaan semula ketika pembangunan atau perbaikan selesai dilakukan. Pagar depan atau keliling (bila di hoek) diserasikan dengan lingkungan, dominan tanaman hidup.



Tata tertib ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016.



t.t.d.



M anwar SA

Ketua RW 05 Taman Bougenville.
SUSUNAN PENGURUS RW 05
KELURAHAN JATIBENING, PONDOKGEDE BEKASI - JAWA BARAT
Pada 31 Januari 2018

KETUA
:
M Anwar SA
SEKRETARIS
:
Asriel Channy
BENDAHARA
:
Freddy Loing



KA BIDANG KEAMANAN
:
Rachmanto
KA BIDANG LINGKUNGAN
:

Sal Syaiful Bahri



KESEKRETARIATAN
1.
Suhadi

2.
Karyoto



Sarana olah raga
:
Suhadi
Pemungut Iyuran warga
:
Karyoto
Kebersihan Sarana Olah Raga
:
Ardika Bayu Yulianto
Kordinator SATPAM
:
Agung Nugroho
Kordinator Pertamanan
:
Gunanto
Penerangan dan Kelistrikan
:
Gunanto
Urusan Pompa Banjir
:
Gunanto



KETUA-KETUA RT

KETUA RT 01
:
Harddy
KETUA RT 02
:
Sukarsono
KETUA RT 03
:
Rien Soeprapto
KETUA RT 04
:
Ade Mashuri
KETUA RT 05
:
Budi Hernandy
KETUA RT 06
:
MR Noviandra
KETUA RT 07
:
Aries Sebayang

Bekasi, 31 Januari 2018
Ketua

M Anwar SA