Selasa, 30 Januari 2018


KOP SURAT



No.         : 11/INT/XII/2015

Perihal : Tata Tertib Pembangunan Dan Renovasi Rumah Taman Bougenville Estate Rw 005





PERTIMBANGAN: Demi menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan Taman Bougenville RW05 dan Peraturan Pemerintah dan Daerah yang berlaku atas renovasi dan pembangunan rumah, setiap warga yang merenovasi dan/atau membangun rumahnya wajib mentaati Tata Tertib Pembangunan dan Renovasi Rumah singkat ini.



TATA TERTIB:

1.       Melengkapi administrasi dan perijinan yang dibutuhkan:

a.       Pemilik rumah harus mendaftarkan diri kepada Ketua RT dengan memberikan nama pemilik proyek dan penanggung-jawab di lapangan beserta alamat lengkap dan no telponnya.

b.      Pemilik rumah harus mendapat Ijin dari tetangga (kanan, kiri, belakang) yang diketahui oleh RT/RW sebelum mendirikan atau merenovasi rumah lama.

c.       Memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk mendirikan rumah baru dan/atau merenovasi rumah lama yang ruang lingkupnya sampai merubah denah rumah.

d.      Menginformasikan rencana jangka waktu pembangunan atau perbaikan kepada RT dan Satpam dilengkapi data seluruh tukang/kuli bangunan ke Satpam disertai dengan fotokopi KTP.

e.      Mandor ataupun kontraktor harus menyerahkan nomor telpon ke pihak Satpam,

2.       Menjaga ketertiban pelaksanaan pembangunan atau renovasi rumah:

a.       Jumlah tukang/kuli bangunan yang menginap maksimal 3 orang harus diinformasikan ke pihak Satpam.

b.      Pelaksanaan pembangunan harian hanya dapat dilakukan mulai jam 07:00 sampai 17:00.

c.       Tidak melakukan pekerjaan yang menyebabkan kegaduah di hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional lainnya kecuali mendapatkan ijin dari tetangga dan diketahui RT setempat.

d.      Tukang/kuli bangunan tidak menyalakan radio/tv dengan suara yang dapat menggangu tetangga sekitar.

e.      Berat truk besar yang bisa masuk ke kawasan TBE tidak melebihi 2.5 ton.

f.        Penggunaan truk besar hanya dapat dilakukan di hari kerja (Senin-Jumat).

3.       Menjaga kebersihan pelaksanaan pembangunan atau renovasi rumah:

a.    Penggunaan fasilitas umum seperti sebagian jalan umum untuk meletakan bahan bangunan atau pengerjaan pasir tidak mengganggu jalannya kendaraan yang lewat.

b.   Pengerjaan seperti mengaduk semen dan tanah di atas paving blok harus dialasi agar tidak menutup pori-pori paving blok sebagai area serapan.

c.    Menjaga kebersihan aliran got dengan secara rutin (1 minggu sekali) membersihkan aliran got dari sisa bahan bangunan atau limbah bangunan lainnya.

d.   Tidak menjemur pakaian tukang/kuli bangunan di tempat yang nampak oleh pejalan kaki.

e.   Tidak diperkenankan membakar limbah bangunan.

4.       Menjaga estetika lingkungan sekitar:

a.    Pembangunan atau perbaikan harus sesuai dengan IMB.

b.   Tidak membangun bangunan tambahan diluar batas kepemilikan tanah sendiri dan jalur hijau.

c.    Pembangunan tembok pembatas, disesuaikan dengan ketinggian tembok sebelah rumah.

d.   Perubahan tampak dari fasilitas umum yang digunakan selama membangun, seperti paving blok, pembatas jalur hijau harus dikembalikan seperti keadaan semula ketika pembangunan atau perbaikan selesai dilakukan. Pagar depan atau keliling (bila di hoek) diserasikan dengan lingkungan, dominan tanaman hidup.



Tata tertib ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016.



t.t.d.



M anwar SA

Ketua RW 05 Taman Bougenville.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar